BANGKO - Aksi amoral, Heri Jamhari, Warga Jalan Coklam, RT 14, RW 01, Desa Bungo Tanjung, Tabir Selatan, Merangin harus berakhir di dalam sel Polres Merangin. Pria paruh baya ini ditangkap polisi setelah puas memperkosa anak kandungnya, inisial Ub (18) hingga hamil dua bulan.
Dua kali perbuatan tak senonoh tersebut, justru diakui tersangka dilakukan dikediamanya. Masing-masing, Februari 2011, sekitar pukul 10.00, dan aksi kedua kali dilakukan tersangka 19 Maret 2011, pada waktu yang nyaris sama.
Terbongkarnya aib memalukan tersebut, setelah ada perubahan dari perut Ub yang mulai membuncit, meski umur kehamilan korban, baru memasuki dua bulan. Aparat yang mendapati adanya laporan tak senono dari keluarga korban, langsung meringkus tersangka dikediamanya, Sabtu, (28/5), sekitar pukul 10.00.
Kepada Jambi Independent korban, Ub menceritakan awal mula perbuatan itu dilakukan ayahnya. Ub hanya tamatan SD. Pada Februrai 2011, sekitar pukul 09.00, saat itu secara kebetulan ibu korban Suminem (45), sedang berada di kebun karetnya, berikut kakak laki-laki korban dan seorang adiknya yang masih berumur 8 tahun.
Saat itu, korban yang sedang berada di kamar, mendengar bapaknya memanggil dirinya ke kamar. Tersangka mengaku tak enak badan, dan meminta korban agar mengerok tubuhnya. Sebagai anak yang berbakti, meski ibu korban sedang tidak berada di rumah, perintah dari tersangka tersebut, diamini korban dengan mendatangi kamar tersangka, dan mengambil berbagai perkakas untuk mengerok tubuh bapaknya.
Saat tubuh tersangka dikerok, tanpa korban sadari tubuh bapaknya berbalik arah menghadap korban. Belum menyadari apa yang terjadi, tubuh sintalnya didorong tersangka hingga terlentang di kasur. “Iya, saat itulah, meski tersangka sempat saya ingatkan, dan menolak keinginan tersangka untuk melakukan hubungan intim, namun tersangka terus saja mencumbu tubuh saya, hingga celana saya pun dibuka paksa, dan maaf hingga terjadilah perbuatan haram itu,” aku korban tertunduk lesuh, saat dijambangi Jambi Independent di kediamanya, kemarin.
Setelah puas menikmati tubuh mulus korban, tersangka sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun, termasuk dengan ibunya. Korban yang hanya tamatan SD itu hanya menurut dengan bapak kandungnya itu.
Setelah satu bulan perbuatan tersebut berlalu, tepatnya Maret 2011 pada jam yang sama, disaat sesisi rumah korban sedang tidak ada di rumah, perbuatan itu kembali diulang pelaku. “19 Maret 2011, saya kembali ditiduri ayah kandung saya lagi, dan kembali berpura pura minta tubunya dikerok,” aku korban lagi.
Lalu bagaimana awal mula terbongkarnya aib tersebut? Dari pengakuan korban, awal mula terbongkarnya aib itu setelah korban mulai merasa mual dan muntah muntah, akibat janin yang mulai tumbuh di dalam perutnya. Ub pun lalu menceritakan aib yang menimpahnya dengan Mbak Ayu, yang saat ini berada di Jambi.
“Mbak Ayu tersebut anak bapak saya dari istri pertamanya yang sudah meninggal. Saya pun bercerita kepada Mbak Ayu, hingga Mbak Ayu pun menceritakan persoalan tersebut kepada ibu saya, dan menyarankan agar persoalan tersebut, dilaporkan ke aparat yang berwenang saja,” aku korban.
Berdasarkan pengakuan Mbak Ayu kepada korban, dia juga pernah dilecehkan tersangka saat masih berumur 9 tahun. ”Saya kaget juga setelah saya, mengetahui jika Mbak Ayu saya itu, juga pernah ditiduri korban saat masih kecil. Atas masukan Mbak Ayu itulah akhirnya, kejadian memalukan ini, dilaporkan ke Mapolsek Tabir Selatan,” tambahnya. Sementara itu, tersangka yang sudah diamankan di hotel Prodeo Mapolsek Tabir Selatan, mengakui jika dirinya telah menyetubuhi tubuh mulus korban sebanyak dua kali. ”Saya benar benar khilaf pak, mau gimana lagi pak. Apalagi istri saya, sudah lama tidak mampu memberikan napkah batin, dengan alasan sakit usus buntu yang dideritanya, dan baru beberapa pekan terakhir usai menjalani operasi,” kata tersangka pasrah.
Kapolres Merangin AKBP V Bagas Uji Nugroho SIK melalui Kapolsek Tabir Selatan, Iptu Suharto membenarkan, tertangkapnya tersangka pemerkosa anak kandung sendiri bernama Heri Jamhari. “Hasil pemeriksaan sementara aparat, tersangka mengakui perbuatanya yang telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Dan saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan panjang aparat. Sedangkan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tabir Selatan,” pungkassnya. (ctr)