Dugaan Kasus APBD Pagaralam Diusut

Pagaralam - Berdasarkan APBD tahun 2003, Pagaralam mendapat dana sebesar Rp 14.899.55.650. Namun pada saat Walikota Drs Djazuli Kuris menyampaikan pertanggungjawaban di hadapan anggota Dewan, disebutkan dana yang terpakai Rp 5.281.399.719. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 9.648.153.931. Dengan adanya selisih yang cukup besar tersebut, Fraksi PDI-P tidak menerima LPJ Walikota, dengan alasan mengingat hasil temuan Pansus banyak proyek yang yang diduga menyalahi Rencana Awal Biaya (RAB). Selain itu, banyak proyek tahun 2003 belum selesai dan ada yang sama sekali belum dilaksanakan.

Asintel Kejati, Patuan Siahaan, SH, didampingi Kajari Pagaralam, Bachrul, SH, Senin (28/6) mengatakan, pihaknya tidak harus menunggu laporan baru melakukan pengusutan. Apabila informasi yang didapat sudah cukup mengarah, kejaksaan bahkan wajib mulai melakukan penelitian. “Kita akan cari tahu dulu dan mengumpulkan informasi tentang adanya selisih dana tersebut, termasuk pengumpulan data-data. Kenapa bisa terjadi demikian, dana yang sudah dianggarkan itu kok terdapat selisih yang begitu besar. Lalu ke mana dana itu, apakah semua sudah terpakai. Kalau belum bagaimana yang tersisa itu,” kata Patuan seraya menambahkan, bisa saja dari Kejati mem-back-up penelitian tersebut.

Patuan menambahkan, langkah pertama kejaksaan akan menelitinya terlebih dahulu dan mengumpulkan informasi tentang kebenaran temuan tersebut. “Kita minta Kejari untuk meneliti kasus tersebut,” tegasnya. Sementara Bachrul menambahkan, dirinya sudah mengumpulkan informasi yang mengetahui masalah tersebut untuk memberikan penjelasan. Katanya, memang ada persoalan dalam LPJ itu. Pertama soal qourum yang tidak terpenuhi pada saat laporan LPJ. Lalu yang kedua, adanya dugaan permasalahan karena terjadi selisih nilai dana tersebut. Sementara itu Walikota Pagaralam, Drs Djazuli Kuris yang dihubungi via ponselnya semalam belum bersedia berkomentar. “Oh soal itu, saya belum mau berkomentar dululah,” katanya singkat. (rna/her)

Sumber: Sriwijaya Pos (29 Juni 2004)