Bekasi - Dalih mengusir jin yang bersemayam dalam tubuh dan dapat mengembalikan keperawanan, dukun cabuli 2 gadis ABG secara bergantian di tempat praktek sebuah ruko, Mustika Jaya, , Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka Sugeng Prayitno alias Dimas Alias Bujang Kelana,31, ditangkap keluarga korban yang membuntutinya di Terminal Bekasi saat bersama sang istri akan kabur ke kampungnya. Kini tersangka Sugeng Prayitno diperiksa intensif Polresta Bekasi Kota. Barang bukti pakaian korban disita.
Kasatreskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Dedy Murti Haryadi didampingi Kanit Senin (9/5) siang, mengatakan, tersangka Sugeng membuka prakten pengobatan tradisonal yang dapat menyembuhkan beberbagai penyakit. Selain itu, bisa mengusir jin yang bersemayam dalam tubuh manusia dan dapat pula mengembalikan keperawanan seorang gadis.
Dua gadis ABG KR dan RR,16, tertarik untuk berobat . Pasalnya orangtua KR sempat berobat ke sana. Pertama KR dan RR berobat tradisional berupa pijat. Namun untuk kali ketiga, sang dukun merayu dengan dalih dalam tubuh korban terdapat mahluk halus yang harus dikeluarkan.
Sang dukun meminta KR masuk kamar lebih dulu. Sang dukun lalu menyetubuhi ABG ini dengan dalih mengeluarkan jin yang bersemayam dalam tubuh. Setelah itu giliran RR juga disetubuhi
Kedua gadis berteman saat masih dibangku SMP itu kemudian menceritakan pengalaman pahitnya pada orangtua. Orangtua KR lalu melaporkan si dukun ke Mapolresta Bekasi Kota. Orangtua KR pun tak sepenuhnya menyerahkan persoalan ini pada polisi. Namun orangua KR ikut membantu tugas kepolisian. Diam-diam orangtua KR mengintai gerak-gerik sang dukun cabul ini. Saat Sugeng Prayitno bersama istrinya di Terminal Bekasi, orangtua KR menangkapnya dan memberitahukan petugas Polresta Bekasi Kota. Tersangka sugeng alias Bujang Kelana ini digelandang ke Mapolresta Bekasi kota.
Menurut Kasatreskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Dedy, tersangka sudah 4 tahun buka praktek di Bekasi. di ruko yang dipinjamkan orangtua KR. Sugeng kenal dengan orangtua KR saat orangtua KR kerap berobat pijat ke Sugeng.
“Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun dan 3 tahun penjara. Aetiap anak harus mendapat perlindungan dari orangtua dari komersial ekonomi dan perbuatan seksual,” papar Kompol Dedy.(yanto/B)
Sumber: http://www.poskota.co.id