Surabaya - Berdalih bisa mengobati segala macam penyakit, R. Priyanto Wibowo,49, warga Jalan Lawu I Desa Wates Kec. Magersari, Mojokerto, justru mencabuli pasiennya, gadis 17 tahun asal Sidoarjo. Siswi kelas XI SMA ini “ditiduri” di satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya itu, paranormal cabul itu akhirnya ditangkap petugas Polsek Dukuh Pakis, setelah korban berhasil melarikan diri dari cengkeraman tersangka. Sebut saja nama korban Laras. “Tersangka kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari ayah tiri korban,” kata Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Rakidi di Mapolsek, Jalan Dukuh Kupang Barat, Minggu (24/4)malam.
Ceritanya, bibi Laras bernama Rusminingsih, menderita sakit. Tak tega melihat derita sang bibi yang tak kunjung sembuh, korban bermaksud mencarikan obat alternatif. Setelah diperoleh informasi keberadaan si ahli pengobatan tradisional, Jumat (22/4) malam, Laras mendatangi rumah Priyanto, dukun yang dikenal pandai dalam pengobatan alternatif.
Sekitar pukul 22.30, Priyanto mengajak korban ke Surabaya, dengan dalih mengambil obat berupa “air suci” di makam Sunan Ampel. Dengan mengendarai mobil Isuzu Panther Nopol S 1048 C, Priyanto dan Laras meluncur dari Mojokerto menuju Surabaya. Namun, di tengah perjalanan, muncul niat jelek dari Priyanto. Dia memaksa Laras meminum obat jenis suplemen yang sudah dicampuri obat penghilang pusing.
Sampai di Surabaya, bukannya Ampel yang dituju, melainkan mampir satu hotel, di belakang gedung Vida Jl Kencana Sari Timur X, Surabaya Selatan. Di kamar hotel, Laras yang dalam kondisi di bawah pengaruh obat, dipaksa melepas pakaian satu per satu dan diperintahkan untuk mandi.
Di atas tempat tidur, Priyanto melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Bahkan, Priyanto membekap mulut dan wajah korban dengan bantal dan mengancam akan membunuhnya, lantaran korban terus meronta.
Saat Priyanto lengah, korban melarikan diri menumpang taksi. Di tengah perjalanan, di kawasan Makodam, Laras berusaha menghubungi ayah tirinya via telepon selulernya. Setelah berhasil menghubungi keluarganya, keluarga Laras melapor ke Polsek Dukuh Pakis.
Dari hasil laporan dan pemeriksaan korban, polisi langsung menyelidiki dan menangkap tersangka di rumahnya Desa Wates, Magersari, Mojokerto dan dijebloskan ke tahanan.
”Dia kami jerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Dia juga bisa kena undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ujar Rakidi.
Menurut dia, kasus yang ditanganinya ini mendapat perhatian khusus dari Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Drs Coki Manurung, karena berkaitan dengan anak di bawah umur. ”Untuk selanjutnya, kami masih menyelidiki kasusnya lagi. Karena tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya,” jelas Rakidi.
Sementara di hadapan polisi, Priyanto mengaku aksi yang dilakukannya karena khilaf. Melihat keluguan si gadis, dia tergiur untuk mencicipi tubuh korban. Bahkan, saking bernafsunya, dia juga menebar ancaman bunuh, jika menolak hasratnya.
”Saya khilaf. Saya nggak ada maksud membunuhnya. Saya minum obat itu untuk menghilangkan rasa sakit di kepala saya, sisanya saya suruh dia minum juga,” kata Priyanto sambil menunjuk obat yang di sita polisi dan digunakan sebagai barang bukti.
Di depan penyidik, tersangka juga mengaku sudah kali keempat menginap di hotel tersebut. Namun, entah apa yang dilakukan selama itu, yang jelas, kali terakhir dia berusaha mencabuli Laras untuk kebutuhan syahwatnya.(nurqomar/sir)
Sumber: http://www.poskota.co.id