Kasus Korupsi DPRD Jateng Dilaporkan ke KPK

SEMARANG--Kasus korupsi dana APBD Jateng sebesar Rp 30 miliar yang diduga dilakukan oleh DPRD setempat dalam waktu dekat akan segera dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Langkah ini dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat di Semarang yang tergabung dalam Forum Rakyat Antikorupsi (Fraksi).

Langkah Fraksi yang akan melaporkan kasus korupsi itu ke KPK, dinyatakan dalam demonstrasi yang diadakan di jalan Pahlawan tepat di depan Kantor Kejati Jateng, Senin (26/7). Dalam aksi tersebut Fraksi membawa keranda mayat dan mendirikan panggung segera menarik perhatian massa yang lewat.

Menurut Koordinator Fraksi, Soemarsono SR, dilaporkannya kasus korupsi itu ke KPK karena Kejati Jateng tidak memiliki keinginan untuk mengusutnya secara tuntas. Terbukti, katanya, meski pemeriksaan telah berlangsung selama 45 hari, namun pemeriksaan belum memberikan hasil apapun.

Melihat kejanggalan itu, lanjutnya, Fraksi melihat adanya kongkalikong antara DPRD Jateng dan Kejati. Sebab pada saat yang sama dengan pemeriksaan, Kejati Jateng justru mendapatkan bantuan dana renovasi kantor Kejati sebesar Rp 1,1 miliar dari APBD Perubahan Jateng tahun 2004. Kucuran dana itulah yang diduga menyebabkan Kejati tidak melakukan pemeriksaan dengan serius.

Selain melaporkan kasus tersebut ke KPK, dalam aksi tersebut Fraksi juga menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, J Parjanto SH, segera mundur dari jabatannya. Pengunduran diri itu, kata Soemarsono, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalannya melakukan pengusutan korupsi APBD Jateng.

Sebagai langkah pelaporan kasus ini ke KPK, menurut Soemarsono, dalam minggu ini pihaknya akan meminta dukungan dari para akademisi dan praktisi hukum untuk memperjuangkan kasus tersebut sampai ke KPK.

Dana Purna Bhakti di Tegal
Sementara itu, berbagai kalangan mengecam perilaku DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah yang secara diam-diam menyelewengkan dana ”penunjang kapasitas” senilai Rp 480 juta menjadi dana ”purna bhakti”. Bahkan, dana dari APBD 2004 itu, sebagian sudah dicairkan anggota dewan yang masing-masing menerima berkisar Rp 19 juta.

Ketua LSM Advokasi Martabat dan Studi Pemberdayaan Masyarakat Kota Tegal Bambang Siregar SE, Senin (26/7) mengatakan, diujung masa tugasnya, anggota DPRD Kota Tegal mengelabuhi masyarakat dengan tidak ada pembahasan dana ”purna bhakti” pada pembahasan APBD 2004 lalu. Namun tiba-tiba saja, dalam pekan ini Dewan antre di bagian keuangan untuk mencairkan dana tersebut untuk pribadi.

Menurut Bambang, dana kapasitas DPRD seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang menunjang kapasitas anggota Dewan seperti mengikuti seminar, lokakarya dan kursus-kursus yang berkaitan dengan peningkatan ke-mampuan anggota Dewan.

Tanggapan yang keras juga datang dari Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Tegal HA Ghautsun. Dia menyatakan, ada unsur pembodohan terhadap masyarakat. Semestinya dana penunjang kapasitas angota Dewan itu jelas item kegiatannya. Namun, dana itu ternyata dibagi begitu saja sebelum kegiatannya ada.

Seorang anggota DPRD dari Fraksi PAN, Ir Abdulah Sungkar membenarkan, terjadi pengalihan dana penunjang kapasitas menjadi dana purna bhakti. Kendati dirinya tidak setuju dengan cara-cara itu, namun ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dengan keputusan kolektif itu.

Sumber di Sekretariat DPRD Kota Tegal menyebutkan, dari 30 orang anggota Dewan yang ada, sebagian besar sudah mencairkan dana penunjang kapasitas tersebut. Ada yang menerima utuh, ada yang dipotong hutang. ''Ada juga yang tetap minus kendati dapat uang sebesar itu,'' ujar sumber tersebut. (alr/yud)

Sumber: Sinar Harapan 27 Juli 2004