Medan, Sumut — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis malam (15/7) sejak pukul 18.00 WIB hingga malam kembali memeriksa tersangka Amn SH, mantan Kepala BPN Deli Serdang, terkait dugaan korupsi senilai Rp5,3 miliar ganti rugi tanah proyek Banjir Desa Marindal I Kecamatan Patumbak. Tersangka Amn yang juga mantan pejabat di Pemkab Deli Serdang diperiksa Tim Pemeriksa Kejatisu, Yudha P,SH dan B.Sinambela, malam hari ini.
Sebelumnya, Humas Kejatisu, A.Jasa Ketaren, SH, kepada wartawan di Medan ,mengatakan, bahwa tersangka Amn,SH dalam kasus dana miliaran rupiah mengenai ganti rugi tanah proyek banjir tersebut, diperiksa sejak hari Senin, Selasa dan Rabu. Dikatakannya, tersangka Amn pada hari Rabu (14/7) diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga malam di salah satu ruangan di Kejatisu. "Pemeriksaan terhadap tersangka, Amn, dalam beberapa hari ini berturut-turut dilakukan di Kejatisu oleh Tim Pemeriksa yang dipercaya dalam menangani kasus yang merugikan keuangan negara tersebut," ujar Ketaren.
Sementara data yang dihimpun di Kejatisu, sedikitnya 18 saksi telah dimintai penjelasan oleh Tim Pemeriksa Kejatisu dalam kasus tersangka Amn mengenai ganti rugi proyek banjir tersebut. Ke-18 saksi tersebut dan beberapa di antaranya, yakni Poltak Lumbantobing, Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Helman,SH, Kibagwil Pemkab Deli Serdang dan Rasman Kabag Umum PTPN II Tanjung Morawa. Saksi Yosua mantan Camat Patumbak, Miswanto mantan Kepala Desa Marindal I, Drs Taram Sinaga Asisten I Tatapraja Pemkab Deli Serdang dan Ir.Rezeki Sembiring Kepala Dinas Perkebunan Deli Serdang. (Ant/dna)
Sumber: www2.kompas.com