Jambi - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kardini dan Sekretaris Dewan Hefni Zen telah ditetapkan aparat kejaksaan setempat sebagai tersangka atas dugaan korupsi, menyelewengkan dana rutin tahun 2003 sebesar Rp 580 juta. "Keputusan ini diambil setelah pihak kejaksaan negeri Sarolangun mendapat keterangan dari 25 orang anggota dewan lainnya," kata Barman Zahir, Kajati Jambi, Jumat (23/7).
Kesimpulan sementara, kedua tersangka disinyalir sebagai aktor utama dalam aksi penyelewengan itu. Namun, menurut Barman tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kejaksaan terus melengkapi data sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Sayangnya, baik wakil ketua dan sekwan DPRD belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
Lebih jauh, Kajati Jambi menjelaskan, sepanjang kurun waktu 1,5 tahun terakhir, kejaksaan setempat telah mengusut 39 kasus korupsi, 26 kasus diantaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sembilan telah divonis. Menanggapi banyaknya selentingan masyarakat tentang adanya oknum kejaksaan sering jual beli perkara, Barman mengatakan, dia tidak akan segan-segan menindak para penyeleweng itu. "Saya akan tinndak tegas bila ada anak buah saya terbukti melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Saya juga minta tolong kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan seperti itu," ujarnya. (Syaipul Bakhori)
Sumber: Tempo Interaktif (23 Juli 2004)