KENDARI -- Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Yusuf Supriatna, dijebloskan ke sel tahanan Punggolaka karena diduga kuat terlibat kasus korupsi senilai Rp 450 juta. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fadil Zumhanna, penahanan terhadap Yusuf Supriatna berdasarkan penyidikan intensif yang dilakukan kurang lebih dua bulan ini. Sejumlah bukti kuat keterlibatan Yusuf sudah didapat. Yusuf sudah kami tahan dan saat ini sudah menempati salah satu sel di Rumah Tahanan Punggolaka, katanya kepada Tempo News Room di Kendari, Rabu (9/6). Fadil mengatakan terpaksa menahan karena khawatir Yusuf yang sudah berstatus tersangka itu akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandung ini mengatakan, penahanan terpaksa juga dilakukan karena tersangka tak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan kejaksaan. Menurut Fadil, Yusuf Supriatna diduga kuat telah mengkorupsi uang negara yang berasal dari pos dana rutin pemerintah Kabupaten Konawe saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan di daerah itu pada 2003. Dana rutin Rp 450 juta itu dipinjamnya untuk keperluan dinas. Pencairan dana yang diduga dikorupsi berlangsung dua tahap. Pinjaman pertama sebanyak Rp 300 juta. Saat dicairkan, dana tersebut masuk ke rekening pribadi seorang staf Dinas Kehutanan Konawe bernama Muhammad Anshor Firmansyah. Beberapa hari kemudian, Yusuf mengambil dana tersebut namun penggunaannya tak diketahui untuk apa. Yusuf kembali mengajukan pinjaman. Kali ini besarnya Rp 150 juta yang langsung dicairkan Bendahara Kas Daerah Pemkab Konawe Hasan Ali. Uang sebanyak itu ditransfer ke rekening Bendahara Rutin Dinas Kehutanan konawe Muliati. Beberapa hari kemudian, Yusuf memerintahkan Muliati mencairkan dana Rp 150 juta itu. Ketika diperiksa jaksa penyidik, Muliati tak mengetahui tujuan penggunaan uang itu oleh pimpinannya. Sampai sekarang Yusuf tak pernah mengembalikan dana tersebut. Kami tak menemukan bukti adanya kegiatan dinas yang dibiayai dari dana pinjaman itu, kata Fadil. Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat pencairan dana itu, secara bersamaan di Kabupaten Konawe sedang berlangsung proses pemilihan bupati pengganti Razak Porosi yang telah habis masa jabatannya. Saat itu, tersangka Yusuf Supriatna juga ikut tercatat sebagai salah seorang calon yang ikut maju dalam pemilihan bupati tersebut. Namun, belum jelas apakah ada kaitan antara pencalonan Yusuf dengan pencairan dana Rp 450 juta tersebut. (dedy kurniawan) sumber: TempoSumber: antikorupsi.org (10 Juni 2004)