Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H Usman Jafar mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk memeriksa Wali Kota Singkawang Awang Ishak, berkaitan dengan dugaan korupsi Rp 1,9 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2003 oleh 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang. Wakil Gubernur Kalimantan Barat LH Kadir kepada wartawan, Senin (14/6), menjelaskan surat permohonan Gubernur Kalbar sudah dikirim ke Jakarta dengan nomor 171/1492/Pem-B, tanggal 14 Juni 2004.
"Berdasarkan permohonan tertulis Kajati Kalbar kepada Gubernur Kalbar tanggal 2 Juni 2004, keterangan dari Wali Kota Singkawang dalam kapasitas sebagai saksi sangat dibutuhkan untuk mengetahui lebih jelas aliran dana yang diduga disalahgunakan," kata Kadir.
Menurut Kadir, melalui surat nomor 171/1493/Pem-B, tanggal 14 Juni 2004, Gubernur Kalbar telah mengeluarkan surat izin kepada Kajati Kalbar untuk melakukan pemeriksaan secara lebih komprehensif terhadap seluruh anggota DPRD Kota Singkawang.
Kajati Kalbar Muzammi menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh begitu menerima surat izin tertulis dari Gubernur Kalbar. Untuk sementara, jelas Muzammi, Ketua DPRD Kota Singkawang bersama tiga wakil ketua telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara pemeriksaan terhadap 35 anggota DPRD Kabupaten Pontianak sehubungan dugaan korupsi Rp 4,7 miliar melalui APBD masih berlangsung setelah keluar surat izin tertulis dari Gubernur Kalbar awal Januari lalu. Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Muzammi.
Khsusus dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Sintang, jelas Muzammi, dalam pengembangan penyelidikan dugaan korupsi APBD 2003, bertambah dari sedianya Rp 1,3 miliar menjadi Rp 2,3 miliar. Sejauh ini pihak Kejati Kalbar, segera mendesak Kajari Sintang untuk mengadakan gelar kasus agar bisa diketahui lebih lanjut apakah statusnya bisa ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.
"Jika nantinya dinilai sudah memiliki bukti pendahuluan yang cukup ditingkatkan menjadi penyidikan, maka kami segera mengajukan izin tertulis pemeriksaan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang kepada Gubernur Kalbar," kata Muzammi. (aju)
Sumber: http://www.sinarharapan.co.id