Jakarta - Gara-gara sering melihat video porno, seorang pelajar SMK di Nganjuk tega mencabuli anak yang baru berusia 4 tahun. Pelajar berinisial BA (17) ini ditangkap unit reskrim Polsek Prambon.
Warga Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon ditangkap di rumahnya atas laporan keluarga korban jika anaknya telah di cabuli oleh BA sebanyak 2 kali.
Menurut BA, pertama kali mencabuli bocah mungil itu di ruang tamu. Karena ketagihan tersangka berniat mencabulinya lagi, namun aksi ke dua kalinya kepergok ibu korban.
Ibu korban yang anaknya dicabuli akhirnya tidak terima dan melaporkanya ke Polsek Prambon.
"Yang kedua kali ini saya lakukan di kamar saya sendiri. Saya hanya meraba raba, tidak lebih hanya meraba raba," kata BA saat diperiksa polisi, Rabu (1/5/2011).
Kepada petugas, saat diinterograsi BA mengaku mencabuli korban dikarenakan sering menonton vidio porno di hpnya dan terobsesi ingin melakukannya.
"Tersangka melakukan aksi cabul akibat sering menikmati video porno melalui HP-nya," ujar AKP Karjadi, Kabag Humas Polres Nganjuk kepada detiksurabaya.com.
Karena pelaku masih di bawah umur kini kasus tersebut ditangani Unit PPA Polres Nganjuk. Akibat perbuatannya, kini BA terjerat UU Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara. (fat/fat)
Sumber: http://surabaya.detik.com