Kediri - Baru kenal seorang gadis dua hari di sebuah tempat karaoke, Djaka Hermanto (24) seorang karyawan di sebuah perguruan tinggi di Pare, Kediri, mengajak sebut saja EL (16) warga Sidoarjo, bersetubuh.
Mereka menyatakan cinta dan berlanjut di atas ranjang kamar sebuah warung kopi di Jalan Kapten Tendean Kota Kediri. Keduanya digerebek petugas saat berduaan di dalam kamar warung tersebut.
Sebelum penggerebekan, orangtua EL melapor ke polisi jika anaknya tidak pulang dua hari setelah diajak temannya bernama Rini ke Kediri. Mereka pun digerebek tadi malam, Rabu (15/6/2011).
"Kami menangkap Djaka saat sedang berada di kamar warung, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Djaka sudang menyetubuhinya," ungkap Humas Polresta Kediri AKP Surono kepada detiksurabaya.com, Kamis (16/6/2011).
Namun keberadaan Rini yang pertama mengajak korban ke Kediri, sampai saat ini masih belum diketahui. "Petugas masih memburunya, karena ada dugaan korban adalah korban penjualan gadis di bawah umur," tambah surono.
Menurut Surono, Rini merupakan teman EL saat bekerja di Tjiwi Kimia Sidoarjo yang kemudian mengajak EL bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan karaoke dengan hasil yang menggiurkan.
Saat pemeriksaan, Djaka mengaku melakukan hubungan intim karena suka sama suka, karena sebelumnya sudah saling menyatakan cinta. "Saya tidak memaksanya untuk berhubungan badan, kami pacaran, suka sama suka," kata Djaka saat diperiksa petugas.
Sementara polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bra, celana panjang, celana dalam korban, sprei, uang Rp 100 ribu, 1 buah HP dan seperangkat alat mabuk. Akibat kejadian ini, tersangka terjerat pasal 81 UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(fat/fat)
Sumber: http://surabaya.detik.com