DPRD DIY Diduga Korupsi APBD Rp 1,6 Miliar

Yogyakarta - Berdasarkan laporan pemeriksaan Perwakilan III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY telah melakukan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DIY tahun 2003 sebesar Rp 1,6 miliar. Penyimpangan tersebut dilakukan dewan dengan cara melakukan pembelanjaan DPRD, namun tidak disertai bukti yang lengkap dan sah. 

Hal itu diungkapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, saat membacakan nota pengantar perhitungan APBD Provinsi DIY tahun 2003 dalam rapat paripurna DPRD DIY, Selasa (1/6/2004). Sultan mengatakan, dalam laporan BPK nomor 47/R/XIV.3/05/2004 disebutkan beberapa indikasi penyimpangan APBD 2003 yang dilakukan dewan. Indikasi ini terdapat dalam hal belanja DPRD yang tidak mengambarkan realisasi sebenarnya dan tidak dapat diyakini kebenarannya. “Hal ini karena belanja DPRD tidak didukung oleh bukti yang sah dan lengkap sebesar Rp 1.612.090.485 dan dibebankan pada biro keuangan sebesar Rp 587.165.000,” ungkap Sultan sewaktu membacakan nota pengantar setebal 17 halaman di hadapan anggota DPRD DIY. 

Wakil Ketua DPRD DIY Nur Achmad Afandi ketika dikonfirmasi mengenai laporan pemeriksaan BPK itu mengaku belum mengetahuinya. Sedangkan Sekretaris Komisi C DPRD DIY Agus Subagyo juga mengaku sama sekali belum tahu duduk persoalannya. 

”Seharusnya laporan tersebut juga disampaikan ke dewan. Untuk melakukan klarifikasi kita akan memanggil biro keuangan dan klarifikasi pada BPK,” kata Agus. 

Demikian pula dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Hartoyo. Ketika ditanya wartawan pihaknya berjanji akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus itu dan secepatnya akan mendalami kasus tersebut guna mencari kebenarannya.(ani)

Sumber: Detik.com (02 Juni 2004)