Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menemukan indikasi penggunaan dana hasil lelang kayu jati di Kabupaten Muna 2002-2003, digunakan untuk kepentingan pribadi sekelompok oknum pejabat di daerah itu. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Antasari Azhar kepada Tempo News Room di Kendari, Rabu (28/4). Sayangnya, Antasari enggan merinci identitas oknum-oknum yang dimaksudnya.
Menurut Antasari, temuan tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi terhadap proses pemungutan serta penggunaan dana lelang. Sejumlah saksi, kata Antasari, mengungkapkan dana hasil lelang kayu jati itu telah dimasukan ke dalam APBD kabupaten, sehingga bila penggunaan APBD itu sesuai aturan dan mekanisme yang benar, maka hilanglah unsur kerugian negara. "Persoalannya, dari hasil penyidikan terungkap adanya dana yang dipungut instansi resmi berupa dana pengganti tapi penggunaannya tidak jelas," ujarnya.
Mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini menambahkan, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu, pihaknya juga menduga kayu-kayu yang dilelang itu hasil dari penebangan liar (illegal logging) di Kabupaten Muna.
Untuk itu, selain KUHP, kejaksaan juga menggunakan UU Kehutanan, UU lingkungan hidup serta UU yang mengatur tentang pengelolaan aset negara. Alasannya, khusus kasus kayu jati tersebut semua undang-undang itu mempunyai keterkaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Antasari mengatakan, untuk mengefektifkan penanganan kasus ilegal logging di kabupaten Muna, perlu adanya koordinasi yang baik antara semua pihak yang terkait mulai dari lembaga kejaksaan, kepolisian serta dinas kehutanan dan peran serta masyarakat.
Khusus kasus dugaan korupsi hasil lelang kayu jati Muna, kejaksaan telah menahan tiga orang pejabat di lingkungan dinas kehutanan setempat. Mereka adalah Arief Aty Malefu (Kadis Kehutanan Muna), Udi Kudu (bendahara lelang) dan Simon Mahori (ketua panitia lelang jati).
Sumber: tempointeraktif.com (28 April 2004)