Makassar, Kompas - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak akan campur tangan dan tidak akan ikut melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp 18,12 miliar di DPRD Sulsel. Pasalnya, sejak awal pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut. Kejaksaan hanya menunggu hasil penyidikan polisi dan siap melanjutkannya dalam kapasitas sebagai penuntut umum.
Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Prasetyo kepada wartawan di Makassar, Kamis (22/7), seusai Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-44.
"Kami khawatir akan terjadi tumpang tindih di lapangan, jadi untuk penyidikan kasus ini kami tidak akan ikut campur. Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan karena mereka yang menangani sejak awal. Kami akan menunggu hasilnya dalam kapasitas sebagai penuntut umum," ungkap Prasetyo.
Ditambahkan, sebenarnya untuk menangani kasus dugaan korupsi ini sudah dibentuk Tim 15, di antaranya kepolisian dan kejaksaan. "Tetapi, kejaksaan tidak ikut dalam penyidikan, kami percayakan saja pada polisi," tandasnya.
Pertengahan Juni lalu, koalisi masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok lembaga swadaya masyarakat, akademisi, badan eksekutif mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi, pengacara, termasuk lembaga bantuan hukum, melaporkan dugaan korupsi DPRD Sulsel ke Kejati Sulsel. Koalisi itu menuntut kejaksaan segera bertindak menangani kasus ini. Tetapi, hingga kini kejaksaan belum turun tangan.
Izin Mendagri
Sementara itu, polisi yang bekerja menangani kasus tersebut juga cukup terhambat karena izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memeriksa anggota DPRD belum turun.
Menurut Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Irjen Saleh Saaf, pihaknya sudah mengirim surat ke Mendagri untuk memeriksa 13 anggota DPRD, sejak tiga pekan lalu. Sampai kini pemeriksaan tim penyidik Polda Sulsel baru sebatas memeriksa saksi-saksi, di antaranya pejabat dan mantan pejabat Sulsel.
Abraham Samad, Ketua Anti Corruption Committee, salah satu LSM yang melaporkan kasus ini ke kejaksaan menyatakan, saat ini pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mempersiapkan bukti- bukti baru untuk dibawa ke penyidik kepolisian.
Kendati belum merinci bukti- bukti baru itu, Abraham menyebutkan bukti ini akan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti baru itu juga dipersiapkan bila polisi tidak menuntaskan kasus ini.
"Untuk alasan keamanan, kerahasiaan dan kemungkinan bukti-bukti baru ini dikaburkan, saya belum akan mengatakannya. Bukti ini siap kami bawa ke KPK kalau ternyata kasus korupsi ini dipetieskan," ungkapnya.
Sejumlah LSM dan pengamat keuangan menilai terjadi manipulasi APBD Sulsel khususnya dalam pos anggaran DPRD Sulsel yang totalnya Rp 18,12 miliar. Selain penggelembungan, sejumlah pos anggaran yang dibuat menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 110/2000 tentang Keuangan DPRD. (REN)
Sumber: kompas.com (23 Juli 2004)