Bengkulu - Lima Anggota DPRD Bengkulu Selatan jadi tersangka dalam kasus korupsi dana studi banding Rp 1,2 miliar. Kasus korupsi ini diawali dengan ditemukannya kebocoran dana sekretariat DPRD Bengkulu Selatan dalam APBD tahun 20003 sebanyak Rp 1,2 Miliar.
Dana sebesar itu seyogyanya digunakan untuk studi banding sejumlah anggota DPRD Bengkulu Selatan ke pulau Jawa. Masing-masing anggota dewan mendapat dana perjalanan sebesar Rp 7,5 juta. Namun, setelah dana perjalanan dicairkan para anggota dewan tidak merealisasikan studi banding tersebut. Atas dasar ini, Polres Bengkulu mengadakan pengusutan. Sedangkan status kelima tersangka anggota dewan ini ditetapkan setelah polda Bengkulu mengadakan penyelidikan dan meneruskannya ketahap penyidikan.
Sementara itu, sebelumnya Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu yang mengaudit penggunaan keuangan DPRD tahun angggaran 2002 sebanyak Rp 3,7 miliar menemukan bahwa 1,2 miliar diantaranya, penggunaannya tidak jelas.
Untuk memeriksa kelima anggota DPRD tersebut Polda Bengkulu telah mengajukan surat izin ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Bengkulu Hasan Zen, SH, MM. (may)
Sumber: Suara Pembaruan (24 April 2004)