Sehari Setubuhi Pacar Tiga Kali

Pelarian Murid SMA Bawa Kabur Pacar
Seorang pelajar SMA di salah satu Kota Jambi, Rico (16), harus menginap di sel tahanan Polsek Jelutung, sejak Selasa malam (31/5) lalu. Pasalnya, pemuda tersebut membawa kabur kekasihnya yang masih di bawah umur, Dv (16), kabur dari rumah orang tuanya.

Dua bulan membawa kabur Dv, Rico mengaku telah berkali-kali menyetubuhi kekasihnya. Bahkan, saat pelarian, dalam satu hari Rico bisa menyetubuhi pacarnya hingga tiga kali. Rico ditangkap keluarga Dv, Selasa lalu, di sebuah kosan di Kuala Tungkal. Rumah kos teman Rico dijadikan tempat menyetubuhi korban hingga berpuluh kali.

Selain itu, korban juga pernah disetubuhi di rumah kerabat Dv di Kebun Handil dan beberapa tempat di Kota Jambi. Selanjutnya, Rico yang sudah pasrah dibawa ke Polsek Jelutung. Kini, kasus ini tengah ditangani Polsek Jelutung.

Versi Rico, ia berpacaran dengan Dv sudah lima bulan. Tapi, keduanya mulai berbuat mesum sejak hubungan asmaranya memasuki hari ketiga. Itu pun dilakukan tanpa paksaan alias atas dasar suka sama suka. Bahkan, ia mengaku tidak perlu bersusah-payah merayu lantaran Dv juga mau saat diajak main “kuda-kudaan”.

Pencabulan terhadap Dv yang juga penganguran alias putus sekolah tersebut berawal pada Januari 2011 lalu. Saat itu, Rico bertemu Dv di Taman Rimba saat ajang balap motor. Perkenalan pun berlanjut hingga keduanya saling tukar nomor ponsel. Setelah tiga hari berselang, keduanya janjian bertemu di sebuah rumah milik keluarga Dv di kawasan Kebun Handil. Di rumah itulah, kedua ABG yang sedang dimabuk asmara itu melakukan hubungan intim.

Sebenarnya, Rico merupakan pemuda yang mau bertanggung jawab. Meski telah merenggut keperawanan Dv, Rico mengaku siap menikahinya. Namun sayang, ternyata jalinan asmara dua insan ini tak disambut baik keluarga Dv. Cinta Rico tak direstui kedua orang tua Dv.

Akhirnya, Rico nekat membawa kabur Dv dari rumah. Kejadian itu, bermula sekitar bulan April lalu. Setelah pulang sekolah, Rico menjemput Dv langsung kabur ke tungkal. Karena beberapa hari tidak pulang, akhirnya keluarga Dv berusaha mencari, namun tidak ketemu. Selanjutnya, kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Jelutung.

Sebulan kemudian, keluarga Dv berhasil mencium keberadaan keduanya. Setelah dipancing dan diimingi akan memberi restu keduanya menikah, akhirnya Rico dan Dv berhasil ditemukan. Tanpa waktu lama, Rico diserahkan pihak keluarga Dv ke polisi.

Di Polsek Jelutung, Rico dengan tertunduk lesu mengakui perbuatannya. Tanpa sungkan, ia mengatakan perbuatannya atas suka sama suka. “Tak ada paksaan, aku samo dio mau bae,” ujar Rico singkat. Menurutnya, usai berkenalan, tiga hari kemudian gadis yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini bertemu di sebuah rumah di kawasan Kebun Handil.

Di dalam kamar rumah tante Dv tersebut, mereka mulai bercumbu. “Waktu itu, hari hujan pula bang. Sebenarnyo, tantenyo adolah di rumah. Tapi, kareno hujan lebat, jadi mereka dak dengar apo yang kami gawekan. Di dalam kamar itu, aku baringkan dio kasur. Aku buka bajunyo galo. Lalu aku jugo buka baju aku semuonyo. Selanjutnya kami berhubungan di atas kasur empuk,” ujar Rico, lagi.

“Awalnyo dio memang sempat nolak, tapi aku bilang abang sudah tak tahan dek. Lalu aku teruskan hingga masuk, tapi tak tahu berdarah apo idak. Tapi sudah masuk separuh dan sekitar 30 menit sudah selesai kami bang,” tambahnya.

Usai melakukan hubungan itu, akhirnya Rico dan Dv pun menyudahinya dan pulang ke rumah masing-masing. Hingga akhirnya keduanya nekat kabur dan selalu melakukan hubungan badan di kala kabur tersebut. Rico pun mengaku hasratnya ingin melakukan perbuatan tak senonoh itu, karena sering melihat film porno.

Menurutnya, ia belum pernah melakukan perbuatan tersebut sebelumnya. “Nggak tahu bang, aku ingin bae. Biasonyo aku lihat film bokep (porno) di warnet dan HP kawan,” ujar Rico.

Kanit Reskrim Polsekta Jelutung Ipda Amin Nasution mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Mapolsekta Jelutung. “Pelaku sudah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan. Korban (Dv) sudah dipulangkan pada kedua orangtuanya,” ujar Amin. Perbuatan Rico, lanjutnya, bakal dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)