Anggota DPR Akan Diadili Karena Korupsi Dana Kaveling

Bandung–Anggota DPR-RI Koerdi Mukri dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan akan diadili pekan depan sebagai terdakwa utama kasus korupsi dana kaveling DPRD Provinsi Jawa Barat. Koerdi menyatakan siap hadir di persidangan yang akan digelar Kamis (25/11) mendatang, walaupun tidak ada surat izin dari Presiden. 

Menurut kuasa hukumnya, Rudi Gunawan, kehadiran kliennya di persidangan pertama di Pengadilan Negeri Bandung itu tidak memerlukan izin dari Presiden karena kasus ini terjadi saat Koerdi Mukri menjadi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Izin menjalani proses hukum itu didasarkan atas izin dari Menteri Dalam Negeri yang turun beberapa bulan lalu saat dia disidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Proses hukum itu bisa dijalani berdasakan izin Mendagri, karena kasus ini terjadi saat beliau menjadi wakil ketua DPRD Jawa Barat," kata Rudi.

Kasus korupsi 100 anggota DPRD Jawa Barat periode 1999-2004 yang merugikan negara sebesar Rp 33,375 miliar, itu akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (25/11), dengan mengajukan Koerdi Mukri sebagai terdakwa. Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Emmy Marni Mustafa. Kepala Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dedi Sobandi, mengatakan, berkas perkara Koerdi Moekri diterima pengadilan Jumat (12/11) pekan lalu.

Dua tersangka lain, yakni Suyaman, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar, dan Suparno, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi TNI/Polri, masih dalam proses pemberkasan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dade Ruskanda, menyatakan berkas perkara Suyaman tidak lama lagi akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus korupsi dana kaveling yang membobol keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
melalui pos bantuan untuk instansi vertikal ini terungkap pada 2002. Seratus anggota DPRD Jawa Barat yang diketuai oleh Eka Santosa, meminta dana bantuan pembelian kaveling sebesar Rp 25 miliar, sehingga masing-masing anggota mendapat Rp 250 juta. Dana tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2000-2001 dan 2001-2002.

Permohonan tersebut diajukan kepada pihak eksekutif yang saat itu dipimpin Gubernur Nuriana. Pemerintah Jawa Barat menyetujui permohonan tersebut dan membayarnya dengan disposisi Sekretaris Daerah Jawa Barat yang saat itu dijabat Danny Setiawan, sekarang menjadi Gubernur Jawa Barat periode 2004-2009.

Belakangan diketahui, dari bukti nota disposisi pencairan yang dilakukan dalam tiga tahap itu, dana yang cair bukan hanya Rp 25 miliar, tapi menggelembung menjadi Rp 33,375 miliar. Menurut Rudi Gunawan, kelebihan dana itu dipakai untuk jatah kaveling pejabat eksekutif. (Rinny Srihartini)

Sumber : TempoInteraktif.com 19 November 2004